Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline, Apakah Bisa?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online offline apakah bisa? Simak informasinya berikut ini!




Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Apakah kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan? Mungkin itu pertanyaan yang terlintas di pikiran teman-teman.

Perlu diketahui bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan wajib untuk seluruh rakyat Indonesia, maka cara menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan apabila peserta masih hidup.


Ya, cara untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan jadi warga negara asing atau WNA di luar negeri.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjawab pertanyaan apakah bisa berhenti ikut BPJS Kesehatan.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (21/5/2022).

Instruksi Presiden tersebut mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Jadi WNI yang belum mendaftar BPJS Kesehatan diimbau segera menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang tujuannya untuk melindungi setiap Warga Negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsipnya ialah gotong royong. 

Bagaimana cara berhenti dari BPJS Kesehatan yang peserta sudah meninggal?


Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia

Dilansir dari keterangan di Instagram BPJS Kesehatan, untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan perlu syarat dokumen.

Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa syarat: 
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia 
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara

Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. 

Bagi PPU Non Penyelenggara Negara

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: 
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia
Bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut: 
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan 
  • Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline atau datang ke kantor 

Cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan online bisa via WhatsApp Pandawa. 
  1. Nomor WhatsApp Pandawa atau WA Pandawa bisa didapatkan melalui Layanan CHIKA ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot). 
  2. Selanjutnya pilih menu 'Layanan Administrasi' di CHIKA
  3. Pilih wilayah
  4. Pilih layanan administrasi yang dibutuhkan
  5. CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp Pandawa Kantor Cabang wilayah yang hendak dihubungi
  6. Kalau sudah dapat nomor WA Pandawa, kirim chat sesuai format yang diinformasikan CHIKA.
WhatsApp Pandawa bisa melayani berbagai keperluan administrasi sesuai jam operasional yakni Senin sampai Jumat jam 8.00 sampai 15.00. Berikut beberapa layanan WA Pandawa:
  • Daftar Baru
  • Tambah Anggota Keluarga
  • Daftar Bayi Baru Lahir
  • Ubah Jenis Kepesertaan
  • Ubah Data Identitas
  • Ubah Data Golongan & Gaji Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP) Penonaktifan Peserta Meninggal Perbaikan Data Ganda Pengaktifan Kembali Kartu
Sementara untuk berhenti dari BPJS Kesehatan offline bisa langsung datang ke kantor BPJS terdekat di kota teman-teman.

Teman-teman, jika kamu merasa artikel ini bermanfaat atau memberi informasi yang kamu cari, bantu kami untuk terus menghadirkan konten yang bermutu, caranya dengan mengklik iklan di situs ini atau traktir kami kopi dengan klik ini atau dengan scan QR Code Saweria di bawah ini. Terima kasih yaa..




Kesimpulan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline bisa dilakukan jika peserta meninggal atau pindah negara jadi WNA. Untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia, anggota keluarganya bisa mengurus online dengan chat ke WhatsApp Pandawa, sedangkan untuk cara offline bisa langsung datang saja ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sumber foto: TemanKerja.id