Haji Endang Viral di Tiktok, Raup 25 Juta per Hari dari Jembatan

Haji Endang viral di Tiktok, ia dapat 25 juta rupiah per hari dari jembatan di Karawang. Ini kisah viral Tiktok selengkapnya!




Biking melongo, pendapatan seorang kakek paruh baya di Desa Anggadita, Karawang mencapai minimal 25 Juta dalam sehari. 

Pernyataan tersebut membuat banyak pro kontra terhadap bisnis beliau, namun disamping itu ada beberapa fakta menafik tentang Haji Endang. 

BACA JUGA:


Berikut ulasanya. 

1. Haji Endang sosok yang dermawan

Haji Endang merupakan sosok ramah dan dermawan. Dibalik kesuksesanya, Haji Endang merupakan manusia dengan hati yang luas hal tersebut dikemukakan oleh salah seorang netizen dengan akun tiktok @taura13 

“wajar sih milik sasta, katanya jg si pak hajinya sering bagi-bagi sembako ke warga kan”, 

selain itu pada setiap sesi tanya jawab oleh warga setempat Haji Endang selalu menjawab dengan tenang, ramah, dan santai.

2. Jembatan dilalui ribuan pemotor

Tak kurang dari 10.000 pengendara memanfaatkan jembatan ini. Hal ini dikarenakan akses penyebrangan jalan sangat efektif ketikwa melewati jembatan ini. 


3. Dulu jembatannya pakai perahu tarik

Sebelum adanya jembatan, Haji Endang menggunakan perahu Tarik untuk menyebrangkan pengendara sepeda motor 

@vayenih #stitch with @antonsgl86 tonton video liputan lengkapnya di detikcom hari sabtu ini yaw🥰 #jembatanperahu #karawangviral #karawangtiktok #tempatviral ♬ original sound - Mbak Vi✨

4. Jembatan dibangun sendiri dengan dana pribadi

Jembatan merupakan hasil rekontruksi mandiri dari Haji Endang Jembatan terdiri dari jejeran perahu yang memanjang dan di Alaskan menggunakan bahan khusus uang diperuntukan untuk lewat, namun jembatan ini hanya dapat dilewati oleh kendaraan roda 2, dalam proses pembuatan jembatan menggunakan dana pribadi. 

5. Tarif menyeberangi jembatan untuk perawatan fasilitas dan gaji penjaga jembatan

Perbedaan tarif yang berlaku untuk penyebrangan, bagi pejalan kaki dikenakan biaya sebesar Rp. 1000, sedangkan pengendara sepeda motor sebesar Rp. 2000, ketentuan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk dana perawatan dan gaji bagi karyawan yang bertugas yang berjaga selama 24 jam

Sumber foto: Tiktok/vayenih