Viral di media sosial penampakan gepokan dan puluhan lembar uang Rp 100 ribuan rusak diduga karena dimakan rayap.
Sebuah video unggahan akun Instagram @undercover.id menyita atensi netizen baru-baru ini. Sebabnya, video itu memperlihatkan kondisi ngenes uang Rp 100 ribuan dalam jumlah yang banyak.
Seorang dalam video nampak memegang gepokan uang Rp 100ribaun di tangan. Tapi, uang yang dipegang kondisinya memprihatinkan.
Gepokan uang tersebut nampak lusuh dan hancur. Warnanya memudar dan hampir setiap lembar uang rusak, nyaris tak berbentuk lagi.
Selain gepokan, diperlihatkan pula kondisi puluhan lembar uang Rp 100 ribuan yang tergeletak di lantai.
Uang-uang itu juga sudah hancur, bahkan ada yang tinggal setengah lembar.
Diduga, sang pemilik lupa menyimpan uang tersebut di suatu tempat hingga saat ditemukan sudah jadi makanan rayap.
"Terluka tapi tak...," tulis penguggah video.
Sontak netizen yang melihat uang dimakan rayap ramai berkomentar. Banyak yang menyayangkan kejadian itu. Menurut mereka, alangkah lebih baik kalau menyimpan uang di bank biar aman.
Tak sedikit pula netizen yang kemudian menyarankan pemilik untuk menukarkannya ke bank supaya gak rugi-rugi amat.
"Bawa ke bank. Lain kali kalau mau simpan uang fisik pakai brankas, kalau sebegitunya gamau simpen di bank," kata @mangga***.
"Segera tukarkan ke bank, " sahut @dicky***.
"Dengan kondisi seperti ini semua uang yang berharga jadi tidak ada harganya dan tidak akan bisa bernilai sama," tulis @latha***.
Lalu, bagaimana cara menukar uang di bank?
Dalam laman resminya, Bank Indonesia menerangkan uang rusak atau cacat yakni uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Ini berlaku untuk uang kertas maupun logam dengan syarat tertentu.
Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Untuk uang logam, apabila fisik uang sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak/cacat apabila menurut pertimbangan pihak bank kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Untuk menukarkan uang rusak, pemilik bisa datang langsung ke bank atau memesan terlebih dahulu lewat aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI).
Melalui aplikasi PINTAR, publik dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Nantinya, publik tinggal datang ke bank yang dipilih dengan membawa uang rusak yang akan ditukar serta bukti pemesanan lewat aplikasi PINTAR.
Sumber foto: Instagram

