Kerja Lebih dari 1 Tahun Tak Boleh Cuma Dapat UMP, Perusahaan Bisa Didenda sampai 400 Juta

Buat kamu para pekerja baik itu karyawan, pegawai, atau buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun harus digaji dengan skala upah, bukan UMP. Ini penjelasan selengkapnya!




UMP adalah Upah Minimun Provinsi, daftar UMP 2022 pun sudah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beberapa waktu lalu.

Terbaru, Kemenaker menyampaikan bahwa pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun harus dapat gaji skala upah. 

Dengan kata lain, pekerja atau buruh yang sudah kerja lebih dari setahun tidak boleh cuma mendapat gaji sesuai UMP.

BACA JUGA:



Melansir dari CNN, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum hanya boleh diberikan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara di atas itu, harus menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan.

"Kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," kata Indah seperti dikutip dari CNN, Minggu (21/11).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker ini juga mengatakan bahwa aturan tersebut memiliki tujuan sebagai apresiasi kepada pekerja secara berjenjang. 

Peraturan tersebut juga bisa menjadi bukti perlindungan kepada para karyawan atau pegawai yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Menurut Indah, penerapan struktur dan skala upah bisa mendorong peningkatan produktivitas dari pekerja.



Sanksi bagi perusahaan yang memberikan gaji setara UMP bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun

Indah Anggoro Putri juga menyampaikan bahwa perusahaan yang memberikan gaji setara UMP bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.

Sanksi untuk perusahaan yang melanggar aturan ini berupa hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda berkisar Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Cara lapor ke Kemenaker jika ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMP bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun   

Kemenaker mengimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk lapor ke Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota.

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata gajinya di bawah UMP, segera lapor ke kami. Lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau disnaker di kabupaten atau kota wilayah kerja," kata Indah seperti dikutip dari CNN.

Sementara dilansir dari Kontan, Kemenaker juga intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapat gaji sesuai struktur dan skala upah.

Sumber foto: Photo by Sora Shimazaki from Pexels