Hukum Menikahi Sepupu Sendiri

Berikut ini adalah informasi mengenai hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, dihimpun dari beberapa penjelasan.





Nah, netizen sendiri banyak yang penasaran mengenai hukum menikahi sepupu sendiri yang memiliki paras cantik maupun tampan. Berikut penjelasannya.


Tak terasa bahwa Bulan Ramadan sebentar lagi akan selesai, dan Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran sebentar lagi akan tiba di tengah-tengah kita semua,


Kendati banyak umat muslim yang bersedih dengan kepergian bulan Ramadan, para umat muslim banyak juga yang bersukacita karena hari Raya Idul Fitri akan tiba.


Pada saat Idul Fitri, banyak masyarakat yang merantau pulang ke kampung halamannya untuk melaksanakan lebaran bersama keluarga-keluarga besarnya.


Sehingga, momen lebaran ini banyak dianggap sebagai momen untuk silaturahmi dengan para saudara dan juga para sepupu yang jarang bertemu satu sama lain.


Nah, ketika mendekati hari lebaran, banyak anggapan atau opini yang beredar di sosial media terkait dengan bersilaturahmi dengan para sepupu dan saudara.


Banyak netizen yang ‘menghimbau’ para netizen agar berhati-hati supaya tidak ‘memiliki perasaan’ dengan para saudara dan sepupu yang terlihat cantik atau tampan.


Karena hal tersebut pula, banyak netizen yang bertanya-tanya terkait dengan hukum menikahi sepupu sendiri yang terlihat cantik dan tampan.


Nah, berikut ini beberapa penjelasan mengenai hukum dari menikahi sepupu sendiri. Ada yang mengatakan bahwa itu Makruh, karena bisa menyebabkan kelainan keturunan.


Menurut Surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT menjelaskan bahwa pernikahan antar sepupu masih diperbolehkan, karena masih berstatus Mahram.


Walaupun demikian, di Indonesia sendiri masyarakat masih menganggap pernikahan antar sepupu sebagai sebuah hal yang tabu.


Selain itu, menurut penjelasan medis, pernikahan dengan sepupu yang masih memiliki genetic yang sama bisa menyebabkan kelainan dan kecacatan pada keturunan nantinya.


Beberapa risiko yang bisa timbul akibat menikah dengan sepupu adalah keturunannya memiliki kecacatan, kelainan, gangguan mental, bahkan bisa menyebabkan kematian.


Photo by mentatdgt from Pexels