Video pemotor pengawal ambulans ditilang polisi viral di sosmed. Banyak yang mendukung tapi tak sedikit pula yang tidak setuju dengan hal tersebut.
Dalam video nampak seorang pengendara sepeda motor sedang ditanyai oleh polisi. Beberapa hal yang ditanyakan antara lain adalah soal tujuan mengawal ambulans, dari komunitas mana, dan apakah pemotor tahu soal ada atau tidaknya kewenangan pengawalan ambulans.
Polisi tersebut kemudian menjelaskan pasal yang mengatur tentang penanganan pengawalan ambulans adalah kewenangan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Republik Indonesia, jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan," jelas polisi tersebut.
Kemudian polisi memberi teguran kepada pemotor yang mengawal ambulans ini.
"Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan, kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," kta polisi.
Video ini viral di sosmed salah satunya setelah diposting akun Instagram memomedsos, begini captionnya:
Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.
Pengendara motor tersebut membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.
Namun ia malah ditilang oleh polisi karena dinilai tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawalan.
Postingan ini pun mendapat tanggapan yang beragam dari netizen.
"Menurut pengalaman saya yang pernah antar ibu ke RS pakai ambulans, relawan seperti sangat sangattt berjasa rela bantu buka jalan tanpa pamrih sampai ke rumah sakit. Th real hero. Polisi jarang yang terjun langsung kawal kalau ada ambulans paling ngarahin di tempat aja saat tugas"
"Terus kalau macet, nggak ada warga yang mau minggir gimana pak? Kalau pasien di dalam sudah kritis? Kalau memang tidak ada wewenang, ya polisi yang ngawal!"
"Dalam hal ini saya setuju dengan pak pol yang menegur dan menilang pengendara tersebut. Karena kadang masyarakat sipil yang melakukan pengawalan arogan juga di jalan, menggunakan strobo dan sirine yang mengganggu pengendara lain."
"Masukan buat semua. Niatnya semuanya baik. Kalau emang warga nggak boleh kawal ya silahkan yang punya kewenangan jika ada ambulans langsung dikawal jangan banyak alasan harus sadar diri, yang berujung kawal minta duit. Dan buat warga, plis jangan arogan di jalan kalau mengawal ambulans, gimanapun anda salah walaupun baik. Baik belum tentu benar."
Penjelasan Korlantas
Melansir dari Kompas.com, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.
Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.
Polisi harus peka situasi
Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Aan memberikan tanggapannya.
"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.
"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya," ujar dia.
Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan. Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.
Minta bantuan polisi
Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas. Sehingga, ambulans harus tetap diberikan jalan.
Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.
"Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya," katanya.
Sumber foto: Instagram/memomedsos