Izin Usaha Holywings Dicabut, Berlaku untuk Semua Outlet di Jakarta

Izin usaha Holywings di Jakarta dicabut semua. Berikut berita lengkapnya.




Holywings izin usahanya dicabut, hal ini berlaku untuk seluruh outlet di Jakarta. 

Pencabutan izin usaha Holywings ini dilakukan oleh oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pencabutan izin usaha Holywings Jakarta ini sudah sesuai dengan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: 


Dilansir dari Asumsi.co, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. 

Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. 

Jadi, semestinya hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” tutur Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. 

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan tertulis dari ppid.jakarta.go.id.


Dari 12 outlet Holywings di DKI Jakarta, hanya 7 outlet saja yang sudah memiliki SKP KBLI 47221. Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 
  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 
  2. Holywings Kalideres, 
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger 
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan 
  8. Holywings Epicentrum 
  9. Holywings Mega Kuningan 
  10. Garison 
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

Sumber foto: Twitter